WE Online, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan bahwa hari ini, Senin (30/5/2016), pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Soepriyatno mengatakan berdasarkan keputusan rapat Panja materi pembahasan RUU akan dibagi menjadi lima kluster pembahasan.
"Siang ini Insya Allah sudah mulai pembahasan, akan tetapi kalau cara kerja Panja kan tertutup," kata Soepriyatno saat dihubungi Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan materi pembahasan RUU Tax Amnesty akan dibagi kedalam lima kluster pembahasan yaitu kluster pertama mengenai ruang lingkup mengenai pengertian pengampunan pajak termasuk subjek dan objek pajak dalam RUU, kedua tentang tarif dan tebusan, ketiga tentang tata cara mengikuti Tax Amnesty, keempat, membahas fasilitas konsekuensi dan sanksi.
Kelima, perlakuan harta repatriasi dalam berbagai opsi instrumen, apakah itu akan berbentuk surat berharga negara (SBN), saham, reksadana, atau instrumen keuangan lain.
"Nah untuk hari ini Panja akan mulai membahas tentang definisi Pengampunan Pajak dan juga subyek dan obyek Pengampunan Pajak itu apa," tambahnya.
"Kalau pembahasannya bisa cepat ya bisa aja nanti ke materi-materi berikutnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement