Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Percepatan Kebijakan Tangani 68 Kasus Investasi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan tugas (Satgas) Percepatan dan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang baru saja diresmikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (28/6/2016), sudah menerima laporan 68 kasus terkait hambatan investasi dan kemudahan berusaha yang harus ditangani.

Adapun kasus tersebut ditangani oleh salah satu pokja Satgas, yakni Pokja IV bidang Penanganan dan Penyelesaian Kasus yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan Wakil Ketua dari Staf Khusus Menkopolhukam Purbaya Yudhi Sadewa.

"Walaupun Pokja IV ini baru terbentuk, kami sudah menyelesaikan beberapa kasus. Sementara ada 68 kasus yang masuk. Belum semuanya kami tangani, tapi beberapa ada yang berhasil kami selesaikan," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa.

Purbaya merinci 68 kasus tersebut terdiri dari 9 kasus di bidang energi, 6 bidang ketenagakerjaan, 11 bidang pajak dan bea cukai, 4 bidang pariwisata, 12 bidang pertanian dan lingkungan hidup, 10 bidang perdagangan, 5 bidang transportasi, 5 bidang industri dan 6 bidang perbankan.

Dari 68 kasus tersebut, tiga kasus besar di antaranya dianggap selesai, yakni sengketa antara BHP Billiton dengan PT Adaro Indonesia, terkait dengan laporan Pemalsuan dan Pencucian Uang.

Kasus kedua adalah kerja sama bidang perminyakan antara PT PDSI (anak perusahaan Pertamina) dengan PT KSE sebagai penyedia RIG di Blok Madura yang telah mendapatkan fasilitas impor dengan Masterlist, namun didenda kepabeanan sebesar 500 persen.

"Kasus ini menimbulkam ketidakpastian usaha yang dampaknya sampai didengar oleh para pengusaha dan bank-bank di Singapura. Mereka saat ini sedang mengamati kasus ini apakah kita berhasil menyelesaikan kasus ini atau tidak," ujar Purbaya.

Ia menjelaskan kasus ini sudah diputuskan oleh Pemerintah dan menunggu hasil dari pengadilan serta diharapkan dapat membawa berita positif bagi nuansa iklim investasi di Indonesia.

Kasus besar lainnya yang sudah diselesaikan Pokja IV adalah penyidikan terhadap pengembang kawasan Industri Ngoro, PT Intiland Sejahtera.

Adapun fokus dari Pokja IV adalah menyelesaiakn kasus yang menghambat Paket Kebijakan I-XII serta yang berhubungan dengan investasi dan kemudahan berusaha.

Pelaku bisnis atau "stakeholder" lainnya dapat mengadukan masalah yang menghambat usaha mereka ke Kantor Kemenko Perekonomian agar nantinya dilimpahkan ke Pokja IV sehingga dapat dikoordinasikan dalam satu pintu pengaduan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: