Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BRI Targetkan Dana Amnesti Pajak Rp60 Triliun

Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia menargetkan dana amnesti pajak yang ditampung mencapai Rp60 triliun, baik produk bank maupun nonbank.


"Capaian itu tentunya tidak akan tercapai tanpa adanya sosialisasi kepada nasabah maupun masyarakat bahwa BRI siap memberikan pelayanan amensti pajak, baik dalam negeri maupun luar negeri," kata Direktur PT BRI Sis Apik Wijayanto saat sosialisasi "tax amnesty" di Bandarlampung, Kamis (28/7/2016) malam.

Menurut dia, adanya UU Pengampunan Pajak, pastinya dijadikan peluang perbankan dalam meraup dana-dana orang kaya yang sebelumnya disimpan di luar negeri untuk masuk ke dana pihak ketiga (DPK) bank-bank nasional.

"Kami juga telah menyiapkan beberapa produk guna menarik uang tersebut. Salah satunya adalah BRI Prioritas. Langkah ini dinilai sebagai upaya menambah alternatif investasi," katanya.

Pihaknya secara serentak menggelar "suporting" atau sosialisasi semacam itu di seluruh cabang se-Indonesia.

Terkait dengan manajemen atau pelayanan pengampunan pajak itu, Sis Apik menerangkan bahwa sistemnya relatif sangat mudah, bahkan pihaknya juga telah bekerja sama dengan pihak kantor layanan pajak setempat untuk lebih mempermudah masyarakat atau nasabah berkonsultasi maupun melakukan penyetoran wajib pajak.

"Masyarakat bisa langsung mengisi formulir terkait dengan 'tax amnesty' dan kalau dibutuhkan untuk konsultasi lebih lanjut bisa juga dilakukan pada seluruh outlet atau kantor cabang maupun unit BRI di seluruh Indonesia," katanya.

Untuk Lampung, dia menyebutkan ada 14 cabang dan unit 97 serta cabang pembantu. "Semua unit bisa melayani 'tax amnesty'," ujarnya.

Dengan mendukung program amnesti pajak, menurut dia, sama saja membantu pemerintah serta menggugah sektor perbankan di negeri ini.

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Sosialisasi amnesti pajak diikuti oleh sekitar 100 orang nasabah BRI umumnya para pengusaha di Provinsi Lampung. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: