Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK : Izin 'Bancassurance' Hanya Butuh 19 Hari

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dengan diterapkannya Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (Sprint), maka izin penerbitan produk asuransi yang ditawarkan bank (bancassurance) hanya membutuhkan waktu 19 hari dari sebelumnya 101 hari.

"Bahkan bisa lebih cepat (dari 19 hari), pertemuan, bahkan perusahaan keuangan juga bisa menelusuri (tracking) proses izin yang diajukan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam peluncuran Sprint di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Muliaman menerangkan pemangkasan waktu perizinan melalui Sprint tidak akan hanya untuk produk "bancassurance". Namun, ujarnya, Sprint akan dikembangkan untuk perizinan produk keuangan lainnya, seperti reksa dana dan izin Penawaran Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO).

"Kami akan perluas lagi untuk produk pasar modal dan lainnya, menggunakan sistem dan mekanisme yang sama dengan 'Sprint'," ujarnya.

"Bancassurance" merupakan produk keuangan yang kini diandalkan perbankan untuk menambah pendapatan berbasis komisi (fee based income), selain pendapatan bunga.

Bagi perusahaan asuransi, "Bancassurance" juga menjadi pilar distribusi produk memanfaatkan luasnya penetrasi perbankan ke masyarakat.

Sebelum adanya Sprint, perizinan "bancassurance" diproses dengan mengajukan izin ke pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dan kemudian bank mengajukan izin ke pengawas perbankan yang juga di OJK.

Melalui penerapan Sprint ini, kata Muliaman, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan dilakukan secara elektronik.

"Perizinan terintegrasi merupakan awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan. Sebagai langkah awal, permohonan perizinan 'bancassurance' menjadi salah satu prioritas OJK di tahun ini," ujar Muliaman. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: