Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Abaikan MA Karena Opini Jamdatun

Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan mengakui mengabaikan dan tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung untuk mempekerjakan kembali Itop Reptianto, mantan Sekretaris Korpri dan Ketua Umum SP PT Askes (Skasi) karena mendapat "legal opinion" dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN).

"Berdasarkan legal opinion dari Jamdatun bahwa keputusan MA no dua (2) yang perintahkan agar PT Askes yang kemudian menjelma menjadi BPJS Kesehatan untuk mempekerjakan kembali Ipto Reptianto itu tidak dapat dilaksanakan," kata Irfan Humaidi, Humas BPJS di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Selain itu, Itop tidak memperkarakan PHK yang dilakukan PT Askes pada 26 Maret 2012. Dalam PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Jakarta, Itop hanya memperkarakan uang tunjangan jabatan dan mutasi dari Jakarta ke PT Askes regional Bali, namun entah mengapa Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan no 686/Pdt.sus/2012, tambah Irfan.

Dimana salah satu keputusan MA ialah BPJS Kesehatan wajib mempekerjakan kembali Itop Reptianto sebagai karyawan PT Askes yang sekarang menjadi BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan siap melaksanakan keputusan MA lainnya yakni membayarkan tunjangan jabatan kepada Itop yang selama ini tidak diberikan. "Kami telah mengundang beberapa kali Itop dan kuasa hukumnya untuk menyelesaikan pembayaran, tapi yang bersangkutan memprioritaskan keputusan MA untuk dipekerjakan kembali. Ini yang kami tolak," tegas Humas BPJS Kesehatan Irfan.

Irfan menjelaskan hal ini karena sebelumnya beredar pemberitaan bahwa BPJS Kesehatan dinilai telah mengabaikan keputusan MA no 686/Pdt.sus/2012.

Karena BPJS Kesehatan dinilai mengabaikan keputusan MA, Itop dan kuasa hukumnya Neshawaty Arsyad kemudian membawa persoalan ini ke Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, Kemenaker, OJK, Komisi IX DPR, Ombudsman, Komnas HAM dan terakhir ke Mabes Polri.

"Kami telah melaporkan ke Bareskrim pada 10 Agustus 2016, dengan laporan no TBL/570/VIII/2016," kata Neshwaty, kuasa hukum Itop Reptianto.

Perselisihan antara Ipto Reptianto, yang saat itu menjadi Sekretaris Korpri di PT Askes dengan Direksi PT Askes berawal dari protes Itop soal tunjangan Sekretaris Korpri. Sebagai sekretaris Korpri Itop tidak dapat tunjangan, padahal dalam SK Direksi seharusnya mendapat tunjangan Rp3 juta per bulan.

Karena protes, Ipto kemudian dimutasi tugas ke Bali tanpa mengikuti prosedur pemutasian karyawan. Apalagi saat itu, Ipto sedang merintis pendirian serikat pekerja di PT Askes bernama Skasi. Ipto terpilih menjadi ketua umum SP Skasi yang pertama. Jika dimutasi ke Bali maka tidak ada dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dan hal itu bertentangan dengan UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, kata Neshawaty.

Karena menolak bertugas di PT Askes regional Bali, Direksi kemudian melakukan PHK terhadap Ipto Reptianto. Yang bersangkutan kemudian memperjuangkan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja DKI, PHI hingga ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memutuskan agar PT Askes yang kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan untuk mempekerjakan kembali Ipto Reptianto ke posisi serendah rendahnya setara eselon II dan membayarkan tunjangan jabatan selama Itop menjabat Sekretaris Korpri Unit PT Askes. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: