Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Enggan Komentar Soal Kenaikan Harga Rokok

Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu mengenai usulan pemerintah menaikkan harga rokok menjadi Rp50.000/bungkus terus bergulir di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa hingga saat ini kenaikan harga rokok tersebut baru sebatas wacana.

"Itu kan masih wacana," kata Enggar usai menghadiri acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Ia menambahkan keputusan menaikkan harga rokok merupakan ranah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian, pihaknya hanya menunggu apa yang diputuskan oleh kementerian terkait. "Tanya ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya belum membuat aturan terbaru mengenai perubahan tarif cukai rokok. Saat ini Kementerian Keuangan baru akan melakukan kajian mengenai kebijakan atas harga jual eceran maupun cukai rokok.

"Kemenkeu akan melakukan kebijakan mengenai harga jual eceran maupun cukai rokok dilakukan sesuai Undang-Undang Cukai dan juga dalam rangka rencana APBN tahun 2017 yang mana saat ini kami dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan nantinya dapat diputuskan sebelum APBN 2017 dimulai," jelasnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga menegaskan hal serupa. "Kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara regular naik dan pun kalau 2017 naik, kita akan umumkan mudah-mudahan tiga bulan di depan. Ini untuk memberikan kepada semua pihak untuk menyesuaikan. Sekali lagi bahwa pemerintah sampai sekarang belum menetapkan tarif dan harga jual eceran," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: