Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GAPPRI Sebut Belum Ada Aturan Terbaru Harga Rokok

Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan hingga saat ini belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran rokok.

Hal itu disampaikan menyusul isu kenaikan harga jual rokok menjadi Rp50.000 per bungkus yang belakangan ramai diperbincangkan.

"Menanggapi berita yang beredar mengenai kenaikan harga rokok di berbagai media massa, sosial media, pesan berantai, dan media lainnya, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada aturan terbaru mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/8/2016).

Ia menilai isu kenaikan harga rokok itu menyesatkan dan merupakan berita bohong yang dibuat sengaja membuat kegaduhan yang bisa menjadi kekacauan ekonomi.

Menurut Ismanu, dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok, pemerintah harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif.

Di samping mempertimbangkan faktor kesehatan masyarakat, pemerintah perlu memperhatikan aspek seluruh mata rantai industri tembakau nasional, mulai dari petani, pekerja di industri rokok, pedagang, dan konsumen.

Pemerintah juga diminta mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, inflasi, dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.

Ismanu juga menuturkan, mata rantai sirkulasi perekonomian industri hasil tembakau melibatkan banyak elemen masyarakat.

Industri yang berbasis pertanian itu juga diklaim memberi konstribusi kurang lebih Rp170 triliun melalui cukai dan pajak.

Selama ini penentuan kebijakan harga dan tarif rokok selalu dibicarakan bersama kementerian/lembaga dan Asosiasi serta pihak-pihak terkait dengan tujuan agar terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan, industri, dan konsumen.

Pemerintah juga dinilai tak bisa sembarang menaikkan tarif cukai rokok karena sudah ada mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Saat ini pemerintah (Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya) bersama-sama dengan asosiasi dan lembaga terkait sedang mengkaji mengenai faktor-faktor di atas untuk menentukan kebijakan yang tepat berkaitan dengan harga dan tarif cukai rokok," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: