Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pemerintah Kaji Tarif Interkoneksi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah mengkaji ulang skema penurunan tarif interkoneksi operator telepon selular, hingga seluruh perusahaan operator menyetujui.

"Operator itu semuanya perusahaan publik, jika penurunan tarif interkoneksi menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, maka ujungnya saham publik akan turun. Ini yang harus dipertimbangkan kembali oleh pemerintah," kata Bobby kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memberlakukan tarif interkoneksi sebesar Rp204 per menit atau turun sebesar 26 persen dari tarif sebelumnya sebesar Rp250 per menit.

Berdasarkan surat edaran Kominfo No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016, tarif baru ini akan berlaku per 1 September 2016.

Bobby menekankan penurunan tarif harus dikaji lebih mendalam karena upaya memberikan harga terbaik bagi masyarakat tidak boleh merugikan atau mengganggu kinerja operator.

"Di satu sisi perlu memberikan harga terbaik bagi masyarakat, tapi di sisi lain jika salah satu perusahaan operator dirugikan maka kinerjanya akan terganggu," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: