Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Berencana Cabut Aturan 'Auto Rejection' Bawah

Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan untuk mencabut aturan "auto rejection" batas bawah sebesar 10 persen menjadi simetris dengan batas atas pada awal September 2016 nanti menyusul fluktuasi indeks harga saham gabungan (IHSG) dinilai sudah stabil.

"BEI akan berlakukan peraturan tersebut per awal September 2016 nanti. Batasan 'auto rejection' kembali simetris, tergantung kelompok harga sahamnya. Sudah saatnya dikembalikan seperti semula," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Ia mengemukakan bahwa BEI menerapkan aturan batasan "auto rejection" secara asimetris sejak 25 Agustus 2015 lalu dikarenakan kondisi pasar saham di dalam negeri mengalami gejolak yang tinggi dengan kecenderungan menurun.

"Kita pandang saat ini pasar sudah stabil, untuk itu kami akan berlakukan 'auto rejection' simetris. Kami sudah siapkan surat edarannya," kata Hamdi Hassyarbaini.

Berdasarkan data BEI, sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2016 IHSG BEI mengalami kenaikan sebesar 16,75 persen menjadi 5.362,32 poin.

Hamdi Hassyarbaini menjelaskan bahwa "auto rejection" merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh BEI.

Sejak Agustus 2015 lalu hingga saat ini, BEI menerapkan batas "auto rejection" yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa yakni rentang harga harga Rp50-Rp200 memiliki "auto reject" batas atas sebesar 35 persen dan batas bawah sebesar 10 persen.

Kemudian, saham dengan rentang harga Rp200-Rp 5.000 memiliki "auto rejection" batas atas sebesar 25 persen dan batas bawah sebesar 10 persen. Dan harga saham di atas Rp5.000 memiliki "auto reject" batas atas sebesar 20 persen dan batas bawah sebesar 10 persen.

Menanggapi kebijakan itu, Vice President Research and Analysis Valbury Asia Securities Nico Omer Jonckheere menilai positif rencana otoritas pasar modal itu.

"Apapun kebijakannya akan baik-baik saja, kalau saham turun tidak bisa dihindari, saham akan bergerak sesuai dengan valuasinya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: