Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan akan ada tiga hal yang wajib dilakukan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dalam menjalankan bisnisnya.
Menurutnya, pada transaksi pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan berbasis fintech yang pertama itu ada panduan secara umum di mana layanan keuangan berbasis teknologi tersebut harus mempunyai institusi dan badan hukum di Indonesia.
"Kedua, kalau melakukan transaksi di Indonesia harus dengan rupiah," ucap Agus di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan hal ketiga yang wajib dilakukan dalam kegiatan bisnis fintech seperti deposit, pinjaman, suntikan modal maka dana atau uang tersebut harus disimpan di perbankan bukan di Bank Indonesia.
"Jadi itu yang kita berikan guidance bahwa kalau mau dilakukan transaksi, silahkan tapi uangnya harus ada di sistem perbankan, tidak lagi di perusahaan nonbank," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement