Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Terapkan KBK bagi FKTP

BPJS Kesehatan Terapkan KBK bagi FKTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai diterapkan pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK). Tujuan dari penerapan KBK ini adalah sebagai indikator kinerja yang berdampak pada hasil dan ditetapkan pola reward dan konsekuensi atas pemenuhan komitmen pelayanan atau kinerja FKTP.

Apabila kinerja optimal, maka tarif kapitasi dapat dicapai maksimal. ?Penerepan KBK merupakan bagian dari pengembangan sistem kendali mutu pelayanan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

?Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan ini merupakan metode pembayaran yang sudah diterapkan di banyak negara yang menggunakan social insurance. Sistem pembayaran ini terbukti dapat meningkatkan performa dari FKTP dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta program,? ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Jakarta, akhir pekan ini.

Di era JKN-KIS, lanjut Fachmi, kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP sangatlah penting, mengingat FKTP merupakan ujung tombang dalam memberikan pelayanan kesehatan, sekaligus sebagai gatekeeper pelayanan kesehatan. Bila kualitas FKTP tidak ditingkatkan, angka rujukan akan terus meningkat, sehingga bisa terjadi penumpukan pasien di rumah sakit.?

?Semakin hari, jumlah peserta JKN-KIS kian bertambah. Sehingga FKTP sebagai lini pertama pelayanan kesehatan harus diperkuat dan terus berkomitmen supaya dapat terus memberikan pelayanan yang optimal. KBK ini sudah mulai diterapkan sejak setahun lalu memalui uji coba secara bertahap. Ini juga merupakan upaya kendali mutu kendali biaya di fasilitas kesehatan, sekaligus sebagai komitmen nyata dari pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan yang lebih bermutu,? tutur Fachmi Idris.

Karenanya, dibutuhkan komitmen pelayanan oleh FKTP, yang berdampak kepada tarif kapitasi yang disesuaikan dengan hasil komitmen tersebut. Apabila telah maksimal, dapat diberikan reward peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan FKTP tersebut.?

Penilaian terhadap FKTP melalui KBK dilihat berdasarkan pencapaian indikator yang meliputi beberapa aspek. Pertama adalah Angka Kontak yang merupakan indikator untuk mengetahui tingkat aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh peserta berdasarkan jumlah peserta JKN (per nomor identitas peserta).

Indikator kedua adalah Rasio Rujukan Rawat Jalan Non Spesialistik untuk mengetahui kualitas pelayanan di FKTP, sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensi FKTP. ?Selanjutnya yang menjadi indikator ketiga adalah Rasio Peserta Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) Rutin Berkunjung ke FKTP, yang ?merupakan indikator untuk mengetahui kesinambungan pelayanan penyakit kronis yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan FKTP terhadap peserta Prolanis.

Khusus bagi Puskesmas, terdapat indikator tambahan berupa Rasio Kunjungan rumah untuk mengetahui penyelenggaraan kegiatan promotif preventif di Puskesmas. Terhadap pencapaian indikator tambahan tersebut, Puskesmas akan memperoleh kompensasi dalam bentuk pelatihan/workshop/seminar untuk meningkatkan kompetensi dan/atau performa Puskesmas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: