Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Ancam Mogok Massal Selama Dua Hari

Buruh Ancam Mogok Massal Selama Dua Hari Kredit Foto: Aspkindonesia.org
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara massal selama dua hari pada Senin (31/10) dan Selasa (1/11).

"Aksi mogok tersebut sebagai bentuk protes atas penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Kenaikan Pengupahan sebesar 8,25 persen," kata Presidium GBJ, Mirah Sumirat, di Jakarta, Jumat sore (28/10/2016).

Ia mengecam Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang dianggapnya memutuskan secara sepihak UMP 2017 dengan mengacu pada PP Nomor 78/2015 itu.

"Pernyataan Menaker bahwa PP Nomor 78/2015 merupakan kebijakan terbaik dalam mengatasi persoalan pengupahan merupakan kebohongan besar," kata Mirah didampingi beberapa elemen organisasi buruh saat menggelar jumpa pers di Wisma Antara di Jakarta itu.

Mengutip Pasal 88 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dia menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.

"Kedudukan UU Nomor 13/2003 lebih tinggi dibandingkan dengan PP Nomor 78/2015," tegas Mirah yang juga Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia itu.

Sementara itu, Yulianto, dari SPSI DKI Jakarta menuntut UMP 2017 sebesar Rp3.831.690 dengan mengacu hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bahkan Aspek Indonesia dan SPSI DKI telah melakukan survei di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta pada 2016 dengan KHL sebesar Rp3.491.607.

"Berdasarkan KHL pada September 2016 itu dan mempertimbangkan inflasi 2017 sebesar 4 persen, Inflasi DKI sebesar 2,4 persen, inflasi nasional 3,07 persen, pertumbuhan ekonomi DKI 5,74 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04 persen, maka UMP DKI 2017 seharusnya Rp3.831.690," ujar Yulianto.

Ia menganggap ketergesaan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memutuskan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750 itu jauh di bawah biaya hidup pekerja secara nyata dan tidak akan mencukupi kebutuhan hidup mereka.

Yulianto juga mengutip hasil survei Badan Pusat Statistik bahwa KHL di Jakarta mencapai Rp7,5 juta per bulan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: