Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semen Rembang Bisa Lakukan Upaya Hukum PK Terhadap Putusan Izin Lingkungan

Semen Rembang Bisa Lakukan Upaya Hukum PK Terhadap Putusan Izin Lingkungan Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dikabulkannya gugatan izin lingkungan terhadap Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, secara hukum dianggap tidak mempengaruhi aktivitas operasional pembangunan pabrik.

Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie, Kamis (17/11), amar putusan peradilan yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap Semen Rembang harus dilihat dan diteliti dari sisi apa yang menjadi obyek perkaranya.

Jimly mengatakan, bila obyek perkaranya adalah gugatan izin lingkungan, maka hanya surat izin tersebut yang harus segera dicabut kembali. Bukan mencakup penghentian izin seluruhnya, termasuk operasional pembangunan pabrik Semen Rembang.

Sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu memutuskan dikabulkannya gugatan tata usaha negara dengan perkara izin lingkungan Semen Rembang yang dilakukan sekelompok orang. Pada dua persidangan sebelumnya di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, majelis hukum menolak gugatan yang dilakukan tersebut.

"Aspek lainnya yang perlu ditinjau, tergantung pula pada isi materi nantinya dari Surat Keputusan (SK) pencabutan izin lingkungan. Dia menyebutkan, apakah SK juga memerintahkan penghentian aktivitas pabrik Semen Rembang atau justru tidak. Tergantung SK pencabutannya. Tapi biasanya ada masa transisi," ujar Jimly.

Jimly juga mengungkapkan bahwa dikabulkannya gugatan izin lingkungan tidak mempengaruhi kepada skema bisnis perusahaan, yang salah satunya terkait dengan tujuan dari pelaksanaan industri Semen Rembang.?

Menurut dia, tidak bisa disamakan antara dikabulkannya gugatan izin lingkungan oleh MA, maka menandakan pelaksanaan industri pabrik Semen Rembang juga tidak boleh lagi berada di daerah setempat.

"Obyek Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan administrasi saja, bukan menggugat juga aktivitas bisnis industri pabrik," ucap Jimly.

Jimly berpendapat, walaupun keputusan kasasi menyangkut gugatan izin lingkungan adalah tertinggi, namun pihak Semen Rembang tetap dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Jimly mengungkapkan, itu jelas diatur secara hukum biarpun tidak mengentikan eksekusi putusan kasasi.

Kabarnya, pabrik Semen Rembang telah menyelesaikan proses pembangunan mencapai 96 persen serta diharapkan tahun 2017 telah berproduksi. Investasi pembangunan pabrik Semen Rembang menelan biaya Rp 4,5 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi hingga 130 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: