Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fokus Pangan dan Pengadaaan Barang Jasa Mulai, 2017 KPPU dan KPK Join Investigasi

Fokus Pangan dan Pengadaaan Barang Jasa Mulai, 2017 KPPU dan KPK Join Investigasi Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Beranjak dari kesamaan penanganan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa, KPK dan KPPU mulai 2017 menjalin kerjasama penyelidikan bersama.

Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf mengatakan pada penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK sebanyak 80 persen terkait barang dan jasa. Begitupula KPPU sebanyak 70 persen kasus persaingan usaha terkait kartel pada barang dan jasa.

?KPK dalam menangani perkara korupsi, 80 persen bersumber dari barang dan jasa. Kami di KPPU lebih dari 70 persen kasus-kasus itu adalah kartel barang dan jasa. Makanya atas dasar kesamaan-kesamaan ini kita membuat kerjasama yang intensif dengan KPK,?tandasnya saat peresmian kantor perwakilan Daerah KPPU cabang Balikpapan Rabu (21/12).

Penyeldikan bersama terkait kasus-kasus pelanggaran di sektor pangan dan pengadaan barang dan jasa. ?Itu konsen kami. KPPU dan KPK benar-benar mensupport pemerintah supaya pengadaan barang jasa? seefisien mungkin sehingga dampak pada perekonomian terasa. Yakni bisa? mendorong pertumbuhan, meningkatkan perndapatan dan pada akhirnya mengurangi kemiskinan,?jelasnya

Selain itu sektor-sektor strategis non pangan, dengan kerjasama ini diharapkan governance dapat berjalan baik. ?Khususnya di BUMN.kita kemarin? kita sudah diskusi bagaimana korupsi di korporasi ini dapat ditangani secara bersama-sama,? tuturnya.

Joint Investigasi ini belum dilakukan karena baru dilakukan kerjasama pada awal Desember lalu. Namun dipastikan penanganan akan dimulai pada awal 2017 mendatang. ? Kita sepakat bersama pimpinan KPK bahwa dalam waktu dekat laporan masyarakat ke KPK kita akan kita analisa dari sisi persaingan. Jadi? kita akan slaing tukar menukar. Jadi belum ada yang joint investigation tetapi kasus ?kasus yang kita tangani secara mandiri yang ada aspek korupsinya langsung kita serahkan ke KPK demikian juga KPK kasus yang ada pelanggaran persaingan usaha diserahkan ke KPPU,? tandasnya.

Sejauh KPPU tidak memiliki kewenangan menyadap seperti yang dimiliki KPK sehingga untuk mendapatkan alat bukti sangat sulit bagi KPPU. ?Kemarin teman-teman KPK berkomitmen sesuai dengan kewenangan penyadapan ini kalau ada indikasi persekongkolan dan komunikasi lain, mereka (KPK) akan menshare bukti-bukti itu ke KPPU,? tukasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: