Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rayakan Natal, Menkumham Berikan Remisi Khusus

Rayakan Natal, Menkumham Berikan Remisi Khusus Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk Agama Kristen bertepatan dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2016. Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, menyampaikan remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata tetapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh para Kalapas dan Karutan saat pemberian remisi di masing masing wilayahnya.

Disampaikannya pula bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli, yaitu program remisi online yg gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," kata Yasonna.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: