Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Didesak Awasi Indikasi Praktik Jual Beli Jabatan di Banten

KPK Didesak Awasi Indikasi Praktik Jual Beli Jabatan di Banten Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Madrasah Anti Korupsi (MAK) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Banten mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten karena ada indikasi praktek jual beli jabatan.

"Sebagai antisipasi atau pencegahan, Banten bersama sembilan provinsi yakni Aceh, Papua, Papua Barat, Riau, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah menjadi prioritas pengawasan KPK untuk memperketat pengawasan terkait praktek jual beli jabatan," kata Kepala MAK UMT Gufroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/1/2017).

Ia menjelaskan tertangkapnya Bupati Klaten Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2016 membuat KPK pun berupaya membongkar kasus jual beli jabatan di tingkat pemerintah daerah karena kasus itu diyakini tak hanya terjadi di Kabupaten Klaten tetapi meliputi daerah lain.

Modusnya, kata dia, jual beli jabatan di setiap daerah tak jauh berbeda dengan yang dilakukan Bupati Klaten Sri Hartini karena sudah menjadi rahasia umum, bila pejabat yang ingin meraih promosi jabatan lebih tinggi harus menyetor sejumlah uang.

"Makin tinggi jabatan yang diinginkan, kian tinggi uang yang disetorkan kepada kepala daerah. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta bahkan ada yang miliaran rupiah," kata Gufroni.

Menurutnya, tentu publik berharap praktek jual beli jabatan di Banten tidak terjadi lagi karena akan menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi.

"Beberapa informasi yang didapat, nampaknya sudah ada upaya-upaya ke arah terjadinya praktek jual beli jabatan termasuk titipan nama-nama pejabat yang terindikasi orang-orang yang dulu menjadi bagian dari rezim mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," tuturnya.

Ia menilai publik pun meragukan komitmen Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan yang diduga memberi jalan akan terjadinya praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Semoga saja informasi ini tidak benar adanya. Kami berharap sesungguhnya promosi dan mutasi jabatan hendaknya dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang rasional, proporsional, efektif dan efesien serta didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kompetensi yang dimiliki," ujarnya.

Dia meminta Plt Gubernur Banten Nata Irawan hendaknya tidak melampaui kewenangannya dalam kaitan promosi dan mutasi jabatan ASN serta berkomitmen tidak akan menjadikannya sebagai ladang bisnis atau jual beli jabatan tetapi semata melaksanakan perintah Undang-Undang secara profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

"Kepada pejabat yang terindikasi menjadi bagian dari rezim korup mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak dimasukkan ke dalam daftar calon pejabat yang menerima promosi jabatan," ucap Gufroni.

Selain itu, kata dia, kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan ASN utamanya di lingkungan Pemprov Banten dan melaporkannya ke KPK bila menemukan bukti adanya dugaan jual beli jabatan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: