Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun Berharap Indonesia Tidak Lagi Krisis Keuangan

Misbakhun Berharap Indonesia Tidak Lagi Krisis Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun berharap Indonesia ke depan tidak mengalami krisis lagi sehingga UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tidak perlu digunakan.

"Saya melihat Pemerintah berupaya sungguh-sungguh dan terintegrasi menyikapi krisis global dengan sistem protokol krisis melalui amanah UU PPKSK. Meskipun sebenarnya Indonesia tidak menghadapi krisis keuangan," kata Misbakhun melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut Misbakhun, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanah UU PPKSK, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik, sehingga Indonesia memiliki mekanisme protokol krisis.

Misbakhun menegaskan, UU PPKSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi jika Indonesia menghadapi krisis keuangan.

Meskipun, DPR RI telah menyetujui UU PPKSK diberlakukan, menurut dia, tapi rezim "bail-out" sudah digantikan dengan "bail-in" dan memberikan kepercayaan kepada Pemerintah dan Otoritas Keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia (World Bank) dan International Moneter Fund (IMF) kepada Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.

"Harapan kita semua, krisis itu tidak datang lagi dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tidak melalui penanganan krisis. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah digunakan, karena tidak ada krisis," katanya.

Sebelumnya, Misbakhun mencermati dan memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang memaparkan presentasinya secara mendalam dan jelas mengenai kebijakan Pemerintah mengantisipasi krisis dan evaluasi pelaksanaan UU PPKSK dan peraturan turunannya, pada rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/02).

Sri Mulyani yang tampak kondisinya kurang sehat, tapi tetap memaparkan presentasinya secara jelas dan detil.

Sri Mulyani sempat menyampaikan permohonan maaf kondisinya kurang sehat karena kelelahan, dengan meminta kepada pimpinan Komisi XI untuk berhemat suara.

"Terima kasih atas penjelasan Bu Sri Mulyani yang mendalam. Dalam keadaan sakit Ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi merdu, serak-serak basah seperti penyanyi jazz," kata Misbakhun saat itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: