Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Deteksi Lebih dari 20 Money Changer Liar di Sulsel

BI Deteksi Lebih dari 20 Money Changer Liar di Sulsel Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Bank Indonesia (BI) merilis perkembangan pendataan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer liar di Sulawesi Selatan?per Rabu (22/3/2017). Tercatat, lebih dari 20 money changer liar yang terdeteksi berada di empat kabupaten/kota. Rinciannya yakni Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja. Kebanyakan merupakan lokasi usaha semacam toko ponsel yang melayani penukaran valuta asing alias valas.

Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel Wiwiek Sisto Widayat mengatakan jumlah temuan money changer liar tersebut kemungkinan masih terus bertambah. Musababnya, pemantauan BI masih sangat terbatas di beberapa kabupaten/kota.

"Kami belum mendatangi seluruh daerah, seperti Kota Parepare dan lainnya karena jumlah personel yang terbatas. Untuk saat ini, ya lebih dari 20-an yang sudah dideteksi dan telah diberikan pemahaman," kata Wiwiek di Makassar, Rabu?(22/3/2017).

Kebanyakan pelaku usaha penukaran valuta asing yang ditemukan di daerah tidak memahami adanya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016. Mereka tidak mengetahui penukaran valas harus mengantongi izin BI. Kebanyakan penukaran valas itu juga bukanlah usaha utama mereka.

"Kami sudah memberikan sosialisasi berupa pemahaman dan mereka langsung mencabut (spanduk dan papan bicara) penukaran valas," tutur dia.

Wiwiek mengatakan pihaknya akan kembali mengecek lokasi usaha lebih dari 20 money changer tanpa izin tersebut pada akhir Maret nanti. Bila masih ditemukan aktivitas penukaran valas, pihaknya akan memberikan surat teguran. Adapun, langkah tegas baru ditempuh setelah tenggang waktu sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 berakhir pada 7 April. Bila masa sosialisasi berakhir, pihaknya akan melibatkan Polri, BNN, dan PPATK untuk penindakan.

Wiwiek menegaskan di Sulsel hanya empat money changer yang mengantongi izin BI. Rinciannya yakni PT Haji La Tunrung, PT Marazavalas, PT Diana Valas, dan PT Primanusa Davalas. Selain itu, terdapat satu money changer berkantor pusat di luar Sulsel, tapi beroperasi di wilayahnya yakni PT Bali Maspintjara. Informasi terakhir, diakuinya ada dua money changer yang sedang melakukan pengurusan perizinan.

Menurut Wiwiek, satu dari dua money changer yang mengajukan perizinan itu sebenarnya sudah pernah beroperasi di Sulsel. Tapi, setahun terakhir ini tidak aktif dan baru kembali mengajukan izin operasional.

"Jadi, nantinya akan ada enam money changer di Sulsel ditambah satu money changer dari Bali yang memiliki cabang di Sulsel," tutur dia.

Getolnya BI melakukan sosialisasi perihal perizinan money changer, menurut Wiwiek, dilakukan untuk memudahkan pengawasan sebagai upaya antisipasi kejahatan perbankan. Disebutnya, banyak money changer di Indonesia yang ditengarai disalahgunakan oleh pengelolanya untuk melakukan penipuan dan pencucian uang alias money laundring.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: