Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Bawa Paspor, Warga Myanmar Diamankan Imigrasi Singkawang

Tak Bawa Paspor, Warga Myanmar Diamankan Imigrasi Singkawang Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Singkawang -

Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang kembali mengamankan seorang warga negara asing diduga berasal dari Myanmar Mr Jiang Xu Xin (41).

"Dia diamankan pada Rabu (22/3/2017), lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan resmi atau paspor," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singkawang Jose Rizal, Jumat (24/3/2017).

Jose mengungkapkan, warga Myanmar itu sebelumnya diamankan Polsek Singkawang Utara. "Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, saya ditelpon Kasat Intelkam Polres Singkawang memberitahukan anggotanya mengamankan warga asing yang berasal dari Myanmar," ujarnya lagi.

Dia diamankan karena ketahuan tidak bisa berbahasa Indonesia. Lantaran awalnya WNA tersebut hendak menjual laptop miliknya untuk biaya hidup di Singkawang, dikarenakan dompetnya hilang.

"Namun, saat melakukan transaksi, calon pembeli tak mengerti bahasa WNA tersebut. Atas inisiatif warga, pria itu dilaporkan ke polsek setempat," katanya lagi.

Kemudian, pria yang diamankan itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Singkawang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya hanya menemukan Myanmar Driving Licence pada pria ini, namun tidak ditemukan paspor yang bersangkutan.

"Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan bahwa WNA itu ayahnya berasal dari RRC dan ibunya dari Myanmar," kata dia.

Awalnya yang bersangkutan masuk ke Jakarta pada 4 Maret menuju Bandung dengan menggunakan bus, kemudian menuju Semarang dan balik lagi ke Jakarta.

"Dari Jakarta menuju Pontianak, dan dari Pontianak menuju ke Singkawang melewati Pemangkat, sementara dari pengakuannya mau survei tentang selimut dan karpet," katanya pula.

Jose menegaskan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu, apakah WNA itu melanggar aturan tentang keimigrasian atau tidak. "Kalau melanggar keimigrasian tentu akan diteruskan ke projustitia," ujar dia.

Para wartawan kesulitan menggali informasi dari Mr Jiang Xu Xin. Pasalnya, dia tidak dapat berbicara dalam bahasa Indonesia. Dia hanya bisa menggunakan bahasa campuran Inggris dan Mandarin. (Ant/CP)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: