Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hipmi Ingin Semangat Deregulasi Jangan Kendor

Hipmi Ingin Semangat Deregulasi Jangan Kendor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan semangat pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam rangka menggalakkan deregulasi jangan sampai kendor dan malah berbalik menambah berbagai aturan baru atau reregulasi.

"Ada puluhan aturan baru yang dibuat kementerian yang bertentangan dengan semangat deregulasi. Kami harap ditinjau kembali," kata Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Bahlil menyatakan, Hipmi tetap konsisten mendukung kebijakan deregulasi pemerintahan Jokowi-JK yang bermanfaat antara lain guna mendorong gairah investasi dan perekonomian di Tanah Air.

Untuk itu, ujar dia, berbagai baru yang dinilai mempersulit dunia usaha sebaiknya dikaji kembali.

"Misalnya investasi di energi baru terbarukan dan transportasi. Ada lebih dari 22 aturan baru di kementerian yang justru bertentangan dengan semangat deregulasi," paparnya.

Ia mengingatkan bahwa berbagai negara saat ini mulai "bersolek" melakukan deregulasi guna menarik investasi ke negeranya masing-masing, seperti Amerika Serikat yang telah memangkas pajak korporasi hingga 15 persen.

Karena itu, Bahlil mengingatkan bahwa persaingan dalam rangka menarik investasi pada saat ini diperkirakan semakin ketat dan berat di tingkat global.

Ketum Hipmi juga berpendapat bawah regulasi baru yang dirilis kementerian banyak membuat pelaku usaha merasa tidak nyaman dan menghilangkan optimisme.

Sebelumnya, Hipmi menginginkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah jangan sampai menghambat pengembangan industri kreatif di sektor transportasi seperti aturan terkait penetapan tarif bawah taksi "online" atau daring.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Anggawira menyatakan Hipmi menilai peraturan Kementerian Perhubungan yang baru terkait keberadaan taksi berbasis daring tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi pada masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.

"Ada banyak masukan dari pengusaha-pengusaha muda 'start-up' yang terganggu oleh revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk memberangus mereka, sebab bisnisnya terancam," ujarnya.

Sebab itu, ujar dia sejak awal Hipmi meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis daring dengan berbagai regulasi baru.

Hipmi mencemaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

Tak hanya itu, lanjutnya pengaturan tarif taksi daring hanya akan menguntungkan korporasi besar dan mematikan semangat ekonomi kerakyatan yang sedang tumbuh pesat di masyarakat.

"Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: