Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seluk Beluk Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan

Warta Ekonomi -

WE.CO.ID - Sesuai amanat UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), upaya kesehatan perorangan di Indonesia akan diselenggarakan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat wajib bagi seluruh penduduk dan akan dimulai sejak 1 Januari 2014. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sampai mencapai kepesertaan semesta atau Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) pada tahun 2019.

Badan yang akan memberikan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud dari implementasi universal healthcare di Indonesia adalah BPJS Kesehatan. Sesuai amanat UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dengan tugas memastikan terjaminnya kesehatan semua orang di seluruh wilayah Indonesia. Karena JKN harus diselenggarakan sejak 1 Januari 2014, maka mulai 1 Januari 2014 nanti BPJS Kesehatan pun akan resmi beroperasi.

JKN merupakan salah satu program dari 5 jaminan sosial dalam SJSN yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan. Melalui JKN, diharapkan seluruh masyarakat dapat mengakses terhadap pelayanan kesehatan tanpa menemukan resiko finansial yang berarti.

PBI dan Non PBI

Peserta JKN ialah setiap orang yang telah  membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iuran menjadi peserta Jaminan Kesehatan. Dan, juga meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan yang bukan PBI Jaminan Kesehatan (pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja). Termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 bulan. Untuk pekerja penerima upah sendiri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pegawai swasta sektor formal.

Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Manfaat jaminan tersebut terdiri dari manfaat medis dan non medis (akomodasi dan ambulans). Dalam manfaat jaminan kesehatan diatur pelayanan yang dijamin dan pelayanan yang tidak dijamin.

Iuran Jaminan Kesehatan bersumber dari peserta PBI maupun Non PBI. Bagi peserta PBI, iurannya ditanggung oleh pemerintah, dalam bentuk nominal. Sedangkan bagi peserta Non PBI, untuk pekerja penerima upah, iuran ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja,  dalam bentuk persentase gaji/upah. Untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dalam bentuk nominal.

Kesiapan Penyelenggaraan JKN dan BPJS Kesehatan

Sehubungan waktu penyelenggaraan JKN sudah semakin dekat, perlu persiapan yang intensif dan kegiatan-kegiatan persiapan yang dilakukan tepat waktu dan terintegrasi antar berbagai instansi. Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kesiapan BPJS Kesehatan hingga saat ini sudah mencapai 80-90%. Hal itu diungkapkannya dalam seminar dengan tema “Mengurai Kesiapan & Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2014” yang diadakan oleh Majalah Warta Ekonomi, bulan Mei lalu.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti berkelakar bahwa lewat implementasi BPJS, kini orang miskin kalau sakit dan masuk Rumah Sakit (RS), maka dilarang bayar. “Kalau dulu katanya orang miskin dilarang sakit, sekarang berubah. Orang miskin sekarang kalau sakit dilarang bayar ketika masuk Rumah Sakit,” ujarnya.

JAFEI B. WUYSANG

Foto: Sufri Y.

(Tulisan disarikan dari Majalah Warta Ekonomi Edisi No. 08/XXV/2013)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/jafei
Editor: Fadjar Adrianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: