Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan PAN Abstain dalam Pembahasan UU Pemilu

Ini Alasan PAN Abstain dalam Pembahasan UU Pemilu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Zulkifli Hasan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengatakan partainya memutuskan untuk abstain dalam pemungutan suara pada sidang paripurna DPR-RI terkait rancangan undang-undang pemilu karena tidak tercapai musyawarah untuk mufakat.

Di sela-sela sosialisasi 4 pilar dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI di Kampus Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/7/2017), Zulkifli mengatakan Partai Amanat Nasional mengambil langkah abstain (tidak memberikan suara) karena menginginkan pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat ketika ditanya apakah sebagai partai koalisi kemudian memiliki sikap yang berbeda Zulkifli mengatakan dalam keputusan semalam itu menyangkut kebijakan masing-masing partai.

Dirinya juga menegaskan Partai Amanat Nasional menginginkan ada musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan terkait rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu.

Ketika disinggung apakah PAN akan mengajukan uji materiil undang-undang penyelenggaraan pemilu, Zulkifli mengatakan PAN hanya abstain dalam pengambilan keputusan dalam sidang paripurna yang berlangsung Kamis hingga Jumat dini hari Sebelumnya dalam sidang paripurna ke-32 DPR RI yang berlangsung Kamis hingga Jumat dinihari Fraksi PAN melalui juru bicara fraksi Yandri Susanto dalam pandangan akhir fraksi sebelum proses voting mengatakan PAN bersikap abstain dalam proses voting.

Yandri mengatakan fraksinya menarik diri dari proses tersebut dan tidak bertanggung jawab atas hasil dari voting bila proses tersebut dilanjutkan.

Selain dari Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS juga memiliki sikap yang sama untuk menarik diri dari proses tersebut Sidang paripurna akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi undang-undang pemilu yang akan digunakan dalam proses Pemilu 2019. (HYS/Ant)
?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: