Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Minta Jamaah Waspada Paket Umrah Bodong Ala First Travel

MUI Minta Jamaah Waspada Paket Umrah Bodong Ala First Travel Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Sungai Liat -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful Zohri mengingatkan masyarakat di daerahnya agar jangan tergiur penawaran paket umroh yang dianggap murah dari jasa travel.

"Saya ingatkan seluruh lapisan masyarakat agar jangan mudah percaya dengan tawaran paket umroh murah yang disajikan oleh jasa travel atau pihak lain, karena kasus First Travel yang merugikan ribuan orang menjadi pengalaman berharga," katanya di Sungailiat, Rabu (23/8/2017).

Ia mengatakan ibadah umroh menjadi pilihan umat Islam karena menganggap pelaksanaan ibadah haji harus menunggu dengan waktu yang cukup lama.

"Kondisi seperti ini ada dugaan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempertimbangkan kerugikan orang banyak," jelasnya.

Dia menyarankan agar masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umroh untuk berkoordinasi dengan lembaga berwenang seperti kantor Kementerian Agama, menanyakan langsung kegiatan ibadah umroh sekaligus dapat mengarahkan pihak jasa travel yang benar-benar bersedia memberangkatkan.

"Meskipun sampai sekarang kami belum menerima adukan jamaah korban First Travel, namun kasus itu diharapkan jangan sampai terulang kembali," ujarnya.

Dia juga menyarankan agar lembaga berwenang lebih meningkatkan pengawasan jasa travel umroh termasuk jasa travel umroh di daerah, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi hal serupa korban First Travel.

"Saya juga sarankan, jika ada masyarakat di Kabupaten Bangka maupun dari daerah lain yang menjadi korban First Travel untuk segera melaporkan kepihak berwenang agar dilakukan proses selanjutnya," katanya.

Dia minta pihak kepolisian yang menangani kasus itu, jika memang pelaku dinyatakan bersalah hendaknya dikenai sanski hukum yang sesuai, karena tindakannya sangat jelas merugikan ribuan orang yang hendak beribadah. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: