Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Minta Rotan 'Glondongan' Tak Boleh Diekspor

Mendag Minta Rotan 'Glondongan' Tak Boleh Diekspor Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Cirebon -

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyatakan untuk komoditas rotan yang masih mentah atau belum diolah sama sekali tidak boleh diekspor sesuai Permendag nomor 38 tahun 2017.

"Rotan mentah tidak boleh diekspor, tetapi yang sudah setengah jadi itu baru diperbolehkan," kata Enggar di Cirebon, Kamis (21/9/2017).

Hal itu ditegaskan ?saat ditanya mengenai Permendag nomor 38 tahun 2017 terutama komoditas rotan.?Peraturan tersebut kata Enggar, pasti ada pro dan kontra, dimana bagi daerah penghasil rotan ketika tidak diperbolehkan ekapor, maka banyak yang tidak terpakai atau terbuang.?Namun bagi daerah yang memaki atau menggunakan bahan baku rotan pasti khawatir dengan kelangkaan yang kelak terjadi, jika bahan baku diperbolehkan diekspor.

"Bagi daerah yang memproduksi itu menjadi persoalan karena penyerapannya terbatas, kemudian daerah yang berproduksi maka mereka akan menjadi persoalan kekhawatiran bahan baku yang tidak tersedia," tuturnya.

Dengan kondisi yang terjadi, maka Kemendag mengambil jalan tengah dengan mengupayakan untuk daerah penghasil bisa menjual bahan bakunya, namun tidak boleh bahan baku yang mentah.?Akan tetapi yang bisa diekspor adalah bahan baku setengah jadi, ini juga lumayan sulit, karena perbedaan kepentingan yang harus dijembatani, baik perajin rotan maupun penghasil rotan.

"Hasil pembicaraan dengan kementerian lembaga lain, kita tidak mengijinkan row materialnya yang dilepas, tidak penuh dalam bentuk yang jadi tetapi setengah jadi, kita juga sudah boleh, sama dengan komoditi-komoditi yang lain," ujarnya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: