Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bocornya Minyak di Teluk Balikpapan Harus Diselesaikan Secara Hukum

Bocornya Minyak di Teluk Balikpapan Harus Diselesaikan Secara Hukum Kredit Foto: Antara/Sheravim
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Pengamat ekonomi dan bisnis Universitas Mulawarman (Unmul) Aji Sofyan Effendi mendukung penyelesaian kasus bocornya minyak di Teluk Balikpapan melalui jalur hukum. Ia menjelaskan, jika melalui putusan pengadilan akan diketahui siapa yang bersalah, termasuk dugaan bahwa patahnya pipa disebabkan jangkar kapal MV Judger sehingga Pertamina hanya sebagai korban. 

"Proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Finishing touch-nya harus di pengadilan," kata Aji, Rabu (25/4/2018). 

Menurut Aji, meski tidak berdampak langsung terhadap perekonomian Kaltim, namun penegakan hukum  akan memberikan pelajaran kepada entitas bisnis. Dalam hal ini, bahwa pemilik memiliki kapal sejenis harus ekstra hati-hati dalam menjalankan usaha. "Kita harus memberikan pembelajaran bahwa musibah bisa terjadi karena efek keteledoran manusia, bukan semata-mata technology error," lanjut Aji.  

Untuk itu pula, sambil menunggu proses hukum berjalan, Aji meminta semua pihak untuk menahan diri. Kalau pun Pertamina sudah melakukan upaya tanggap darurat dan pemulihan, hendaknya tidak diartikan bahwa BUMN tersebut merupakan pihak yang bersalah. "Kita harus meletakkan kecurigaan pada porsi perseptif hukum yang sesungguhnya. Kita semua harus wait and see," kata dia.

Upaya hukum kasus itu sendiri, hingga saat ini memang terus berlanjut. Termasuk di antaranya, mengenai dugaan bahwa patahnya pipa Pertamina disebabkan jangkar kapal MV Judger. Terkait itu, Polda Kaltim juga sudah menyita kapal berbendera Panama yang sedang tambat  di perairan Pelabuhan Semayang.  

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani, penyitaan tersebut dilakukan, lantaran diduga kuat bahwa patahnya pipa bawah laut Pertamina sehingga terjadi pencemaran di Teluk Balikpapan. Kapal tersebut, lanjut Kombes Alpiani, dijadikan alat bukti dalam kasus patahnya pipa Pertamina di Teluk Balikpapan, 31 Maret lalu. 

"Kami sita kapal, lengkap dengan semua perangkat. Jangkar itu satu kesatuan, jangkar ini, kan, ditarik kapal. Penyitaan ini sesuai perintah Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Kombes Alpiani sesaat setelah mendarat di lokasi tempat kapal itu tambat. 

Kombes Alpiani menambahkan, polisi memasang poster tanda penyitaan kapal. Dan saat ini, polisi juga menempatkan empat personel untuk menjaga kapal tersebut. "Bergantian, dengan dua shift," tegasnya. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: