Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tegal Loloskan Caleg Eks Napi Narkoba, Bolehkah?

KPU Tegal Loloskan Caleg Eks Napi Narkoba, Bolehkah? Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Tegal -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Kota di wilayah itu. Dari kesemua DCT, terdapat lima orang mantan napi yang dinyatakan lolos dan dapat bertarung pada Pileg 2019 mendatang.

Komisioner KPU Kota Tegal, Siti Mudrikah, mengatakan pihaknya meloloskan kelima eks napi tersebut setelah memenuhi persyaratan menyampaikan pengumuman terbuka di media massa, dengan melampirkan bukti pengumuman. Selain itu, juga membuat pernyataan dari pimpinan media yg memuat pemberitahuan tersebut.

"Ada lima eks napi, dua orang pernah kena kasus kriminal dan tiga orang tersangkut narkoba dinyatakan lolos dan memenuhi syarat masuk DCT DPRD Kota Tegal 2019," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Ia menambahkan, selain syarat yang telah disebutnya, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni melampirkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri dan melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Senada dengan itu, Komisioner KPU Kota Tegal lainnya, Thomas Budiono, menambahkan setelah melewati tahap penetapan DCT, maka proses pemilu legislatif mulai memasuki masa kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

"Untuk tahap kampanye iklan di media massa dan rapat umum diperbolehkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: