WE.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengharapkan para pelaku industri bidang televisi dan masyarakat tidak panik dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 22 tahun 2011. Pasalnya, Kominfo telah akan menerbitkan Permoenkominfo baru yang akan memayungi TV digital.
"Insya Alloh sebelum tanggal 25 Desember," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto saat menjawab waktu penerbitan Permenkominfo baru, Senin (25/11).
Namun, Gatot enggan memaparkan perbedaan apa saja yang ada dalam Permen yang baru dengan Permen yang dibatalkan MA. Ia hanya menjawab Permen tersebut sedang dibahas.
Adanya keputusan pembatalan Permen tersebut akan berimplikasi pada beberapa hal. Satu, tidak adanya switch off dari analog ke digital. Dua, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Multipleksing). Tiga, tidak adanya zona baru.
Namun, keputusan MA ini tidak bersifat retroaktif. Gatot menjelaskan bahwa hasil seleksi lembaga penyiaran multipleksing yang sedang berlangsung tetap berlaku.
Adanya keputusan dari MA tersebut, Kominfo menghormati secara penuh keputusan MA yang membatalkan Permen tersebut. Begitulah tulis Kominfo dalam siaran persnya. Kementerian mengungkapkan akan menjalankan semua keputusan MA sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Atif Hatta)
Foto : SY
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Arif Hatta
Editor: Muhamad Ihsan
Tag Terkait:
Advertisement