Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LD FEUI: Pengendalian Rokok Tak Maksimal, Ancam Bonus Demografi

Warta Ekonomi -

WE.CO.ID, Jakarta- Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan penjanjian internasional yang diinisiasi oleh World Health Organization (WHO), yang disepakati oleh 192 negara di dunia mengenai pengendalian konsumsi rokok. Namun hingga saat ini, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC.

Di Indonesia, kekhawatiran adanya dampak negatif ratifikasi FCTC terhadap kondisi ekonomi menjadi salah satu argumen menolak ratifikasi FCTC.  Padahal, studi yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LD FEUI) menyimpulkan bahwa ratifikasi FCTC tidak berhubungan terhadap kondisi perekonomian.

“Dari 20 negara peratifikasi FCTC yang diteliti, indikator-indikator terkait tembakau seperti jumlah perokok, produksi daun tembakau, ekspor tembakau, dan produksi rokok sebagian besar masih meningkat sehingga ketakutan akan FCTC tidak ada dasarnya,” kata Abdillah Ahsan, peneliti LD FEUI. 

Penelitian yang dilakukan oleh LD FEUI juga menyimpulkan bahwa jika Indonesia tidak meratifikasi FCTC dan tidak ada perubahan dalam kebijakan pengendalian konsumsi rokok, maka prevalensi merokok pada periode terjadinya jendela peluang, rasio ketergantungan yang terendah, di tahun 2025-2030 akan meningkat.

Menurut peneliti LD FEUI Diahhadi Setyonaluri, jika kelompok usia kerja banyak yang merokok, maka produktivitas mereka akan terganggu dan tidak bisa memberikan kontribusi maksimal dalam perekonomian. 

Upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia memang memerlukan pendekatan yang komprehensif, tak terkecuali dari aspek ekonomi. Salah satu temuan dari studi yang dilakukan oleh LD FEUI, konsumsi rokok ilegal banyak dilakukan oleh kelompok rentan seperti kelompok yang berpendidikan dan berpendapatan rendah. Nur Hadi Wiyono, peneliti LD FEUI menyampaikan adanya produksi rokok ilegal dengan harga yang sangat murah memungkinkan konsumen untuk mengganti merek rokok dengan harga yang jauh lebih murah, ketika harga rokok legal meningkat.

Instrumen ekonomi berupa cukai dan pajak dikenakan pada rokok dalam rangka mengurangi keterjangkauan harga rokok, terutama oleh kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah. “Untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok, diperlukan sistem cukai yang sederhana dan uniform. Sistem cukai yang ada saat ini cukup rumit dan bersifat regresif, atau dengan kata lain, lebih banyak membebani masyarakat berpendapatan rendah. Sistem cukai yang uniform akan menghasilkan harga rokok yang lebih tinggi dan mengurangi keterjangkauan harga rokok,” kata Rus’an Nasrudin, pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI).

Masih dalam upaya pengendalian konsumsi rokok, hal lain yang patut menjadi perhatian adalah pemanfaatan cukai dan pajak rokok. Pemberlakuan pajak rokok mulai 2014 yang setengahnya dialokasikan untuk kesehatan adalah potensi yang besar.

Menurut peneliti LD FEUI Dinda Srikandi, dana pajak rokok yang akan diterima pemerintah daerah per tahun 2014 seharusnya dapat dimanfaatkan untuk upaya pengendalian konsumsi rokok dan membiayai upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan. Akan tetapi diperlukan peraturan teknis dan panduan umum yang mengatur dengan rinci mekanisme administratif, alokatif dan penggunaan dana pajak rokok terutama untuk peningkatan kualitas kesehatan melalui upaya promotif dan preventif.

([email protected])

Foto: suara pengusaha

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Arif Hatta

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: