Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Omnibus Law, Jokowi: Regulasi RI Sudah Obesitas

Soal Omnibus Law, Jokowi: Regulasi RI Sudah Obesitas Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Jokowi kembali menyinggung pentingnya keberadaan Rancang Undang-Undang Omnibus Law yang mencakup sejumlah aturan di dalamnya. Menurut dia, hal itu penting dilakukan saat ini lantaran kemajuan zaman yang begitu cepat dan bertujuan penyederhanaan aturan.

Hal itu dikatakan Jokowi saat hadir pada sidang pleno khusus Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.

"Kita harus menyederhanakan, wajib memangkas kerumitan-kerumitan agar kita menjadi bangsa yang memiliki daya saing, kompetitif di tingkat dunia," kata Jokowi di Gedung MK, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: RUU Omnibus Law Dinilai Berpotensi Mengikis Amdal, Bagaimana Respons Pemerintah?

Menurut Jokowi, temuan di lapangan sering kali gemuknya aturan menghambat kemajuan bahkan membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain. Belum lagi, lanjutnya, lambatnya kemajuan juga dipengaruhi ketidaksesuaian regulasi yang dikeluarkan antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Buat aturan turunan yang terlalu banyak, yang tidak konsisten, yang terlalu rigid, dan mengekang ruang gerak kita sendiri," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bilang, Omnibus Law atau dikenal UU Sapu Jagat diharapkan memecah kebuntuan rumitnya aturan di birokrasi.

Baca Juga: Omnibus Law Harus Berpihak pada Masyarakat Bukan Investor

Berdasarkan catatannya, terdapat sekitar 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Omnibus Law yang tengah dikebutkan pun kin sudah masuk ke parlemen untuk digodok, yakni Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

"Kita mengalami hyper regulasi, obesitas regulasi. Membuat kita terjerat oleh aturan yang kita buat sendiri. Oleh karena itu mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, Perda harus kita sederhanakan," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: