Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Asuransi Sambut Positif Kebijakan Relaksasi OJK

Industri Asuransi Sambut Positif Kebijakan Relaksasi OJK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik relaksasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuagan (OJK) di bidang asuransi guna mengurangi dampak wabah Covid-19 atau virus Corona.

Untuk dketahui, selain menimbulkan krisis kemanusiaan, wabah virus Corona juga berdampak ke sektor ekonomi, termasuk industri keuangan.

"Relaksasi tersebut tentu sangat membantu perusahaan-perusahaan asuransi dalam menghadapi dampak ekonomi dari Covid-19," ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: OJK Tindaklanjuti Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Meskipun belum menghitung tren penjualan asuransi di tengah wabah virus Corona, Togar meyakini penjualan produk asuransi akan mengalami penurunan di kondisi saat ini.

"Saat ini kan ada aturan untuk jaga jarak, sehingga tidak mungkin dilakukan penjualan bertemu secara langsung dengan calon nasabah," ucapnya.

Meski demikian, Togar tetap bersyukur. Pasalnya, teknologi digital bisa menjadi solusi bagi perusahaan asuransi dalam menjual produknya. "Beruntung sekarang sudah ada teknologi digital, sehingga bisa digunakan untuk melakukan penjualan," paparnya.

Senada dengan AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyambut positif kebijakan relaksasi yang dikeluarkan regulator.

"AAUI menyambut positif atas dikeluarkannya kebijakan tersebut, termasuk kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK sebagai bagian dari penguatan industri jasa keuangan dalam menghadapi dampak penyebaran Covid-19 saat ini dan ke depan, dan industri asuransi masih mendapatkan kesempatan untuk tetap survive dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negara," kata Ketua AAUI HSM Widodo.

Menurutnya, relaksasi pembatasan pada aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dalam polis, dimaksudkan agar piutang premi tersebut masuk dalam perhitungan aset yang diperkenankan dan menjaga tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.

Hal tersebut merupakan ranah regulasi OJK terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi dan tidak terkait dengan tertanggung atau pemegang polis.

"Relaksasi tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya AAUI telah menyampaikan imbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI, khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertaggungan otomatis dalam polis, untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim.

Untuk diketahui, dalam mengurangi dampak Covid-19, OJK mengeluarkan kebijakan oountercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank. Khusus perusahaan perasuransian, berikut kebijakan yang diberikan.

A. Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya melalui surat nomor S 7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020;

B. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference

C. Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah: 

1) aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa: sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi; 

2) pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasmansi, tagihan kontribusi tabarru' dan dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontrlbusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran sepanjang:

a) perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama empat bulan; dan

b) hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak bulan Februari 2020;

3) Aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: