Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Disetujui, Eh Tapi Anies Minta Menkes Terapkan PSBB di Jabodetabek

Sudah Disetujui, Eh Tapi Anies Minta Menkes Terapkan PSBB di Jabodetabek Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta saja. Pasalnya, penularan virus corona atau Covid-19 terjadi di wilayah sekitar Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, dalam pengajuan PSBB, Anies memang meminta penerapan wilayah DKI.

Namun, dalam berkas yang diberikan Terawan, Anies disebut menyarankan agar PSBB dilakukan di Jabodetabek. "Memang dari pak Gubernur mengusulkan karena memang kewenangan beliau di provinsi Jakarta usulannya Jakarta tetapi menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek," ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Jakarta, Eh Anak Buah Anies Ngebantah, Katanya..

Baca Juga: Ya Tuhan, Angka Kematian Akibat Corona di Wilayah Anies Tembus 10,68 Persen

Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu pertimbangan untuk PSBB Jabodetabek adalah kasus corona pertama dan kedua di Indonesia terjadi di Depok.

"Kami berharap memang bahwa penetapannya tidak hanya Jakarta tetapi Jabodetabek. Kenapa? kita pahami bahwa kasus pertama dan kedua itu adanya di Depok," jelasnya.

Karena itu, ia menganggap dalam pembatasan sosial untuk menangani corona tidak bisa dilihat hanya di Jakarta saja.

"Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (6/4) malam, guna menekan penularan virus corona Covid-19.

"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: