Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Pernah Konsultasikan Proyek E-KTP Ke KPK

Warta Ekonomi -

WE Online - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah mengkonsultasikan proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak dua kali pada 2011.

"Setelah disusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh tim, saya bawa itu ke KPK dan saya presentasikan kepada pimpinan KPK waktu itu. Padahal itu tidak diwajibkan, tetapi menjadi niat baik kami supaya proyek itu berjalan baik dan tidak ada masalah," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu.

Saat itu, lanjut Gamawan, KPK meminta Kemendagri melakukan pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami ikuti kedua saran dari KPK itu, walaupun sebenarnya kami baru akan melakukan lelang elektronik pada tahun berikutnya (2012). Saya percepat jadinya karena permintaan KPK itu," tambah mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Selain dikonsultasikan ke KPK, rencana proyek e-KTP itu juga dibawa ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diaudit sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

"Setelah keluar hasil audit dari BPKP, yang menyatakan sudah pas, baru kami tender dimulai. Di situ (proses tender), kami tidak ikut campur karena itu sudah di tingkat panitia tender. Saya tidak tahu proses tendernya," lanjutnya.

Sebelum menandatangani hasil lelang tersebut, Mendagri berinisiatif lagi untuk membawa hasil tersebut ke KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan BPKP untuk diaudit kembali.

"Saya tidak mau percaya begitu saja terhadap laporan hasil lelang, kemudian saya surati lagi KPK, Kejagung, Polri dan BPKP untuk diaudit sebelum saya tandatangani. Lalu itu diaudit oleh BPKP, 'clear' katanya, barulah saya tandatangani," kata Gamawan.

Oleh karena itu, Mendagri tidak mengetahui dimana letak kesalahan proyek tersebut sampai KPK menyatakan ada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut.

"Kalau sekarang dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. KPK yang lebih tahu itu. Tetapi, hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan Negara itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan konsultasi dan presentasi rencana proyek e-KTP itu dilakukan di hadapan pimpinan KPK sebelum kepemimpinan Abraham Samad. (Ant)

Foto : SY

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Advertisement

Bagikan Artikel: