Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Pantau Terus Perkembangan Kasus Pajak BCA

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan kasus penyelewengan pajak Bank Central Asia (BCA) yang terjadi pada tahun 2003 lalu. Penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh Hadi Poernomo yang pada tahun 2002-2004 menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

"Kami ikuti saja. Ini kan kasusnya tahun 1999. Kami terus memantau dan pelajari. Yang penting tidak ketinggalan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis, (24/4/2014).

Muliaman menuturkan pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan BCA. OJK mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai kasus tersebut.

"Kami lebih banyak ingin meyakini bahwa tidak ada gangguan yang signifikan terhadap BCA secara keseluruhan. Agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 21 April 2014 menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non-performance load senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya, Direktur PPh memproses, mengkaji, dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak Bank BCA itu. Dari pendalaman selama sekitar setahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPh mengeluarkan hasil risalah beserta simpulan bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak dan Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003.

Namun, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPh melalui nota dinas agar mengubah simpulan keberatan BCA. Atas perbuatan Hadi Poernomo tersebut negara dirugikan sebesar Rp 370 miliar.

(Fajar Sulaiman)

Foto: Sufri Yuliardi

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: