Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP: Regulasi Internasional Mulai Turunkan Pencurian Ikan

Warta Ekonomi -

WE Online, Batam - Regulasi internasional sektor perikanan di Asia Tenggara yang mengacu pada Organisasi pangan dan pertanian dunia (FAO) mulai membuahkan hasil kepada Indonesia dengan penurunan masuknya kapal ilegal dari negara asing yang berniat mencuri ikan.

"Ada penurunan tapi memang tidak signifikan. Penurunan itu saya kira bukan karena penurunan operasional kita (kapal pengawas), tapi karena ada kesadaran internasional, yang jelas-jelas dalam FA0 itu melarang penangkapan ikan ilegal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syahrin Abdurrahman di Batam, Kamis malam (24/4/2014).

Syahrin menuturkan, negara-negara sasaran ekspor hasil perikanan dari Asia Tenggara kini memiliki peraturan yang ketat terhadap barang yang masuk. Indonesia pun, kata dia, mendapat semacam keleluasaan dari Amerika Serikat sebagai satu-satunya eksportir tunggal udang karena ketaatannya pada regulasi FAO.

Dia menambahkan, negara-negara Uni Eropa seperti Rusia telah tegas menolak hasil perikanan yang tidak jelas cara penangkapannya, apalagi jika diduga diambil dengan pukat harimau atau bahan peledak motassium.

"Ikan-ikan yang ditangkap secara ilegal juga ditolak di Thailand, Jepang, karena mereka tahu cara penangkapannya ilegal. Semua menolak, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan cara penangkapannya" ujar dia.

FAO sebenarnya sudah mengatur sejak lama negara-negara anggotanya di sektor perikanan dengan "The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)". Namun regulasi itu, berikut juga dengan model turunannya seperti International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) sebelumnya kerap dianggap belum efektif menekan pencurian ikan di dunia.

Indonesia pun pada 2013 sudah menyepakati berbagai bentuk kerja sama dengan FAO dengan fokus mengembangkan sektor perikanan. Selain FAO, Asia Tenggara juga memiliki forum ASEAN Sectoral Working Group on Fisheries (ASWGFi) yang kerap membahas pencurian ikan lintas negara. i Namun Syahrin menganggap komitmen negara-negara tetangga yang nelayannya sering kedapatan mencuri ikan di Indonesia, masih belum maksimal. Otoritas pemerintah asing masih belum tegas menindak kapal nelayannya yang menangkap ikan di Indonesia.

"Jika menindak mereka masih sangat hati-hati, namun mungkin itu kembali ke pertanyaan apakah pejabat mau membuat masyarakatnya tidak memiliki pendapatan atau pekerjaan yang laik," ujar dia.

Kapal nelayan Vietnam merupakan yang tersering melanggar perikanan Indonesia dalam enam tahun terakhir. Dari data KKP, sebanyak 417 kapal tertangkap tangan oleh kapal patroli pengawas PSDKP.

Luas perairan Indonesia yang mencapai 5,8 juta kilometer persegi, jika mengacu pada data terakhir KKP yang termaktub di Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/2011 memiliki potensi ikan tangkap 6,5 juta ton per tahun.

Pada 2012, PSDKP KKP menangkap 117 kapal nelayan ilegal. Jumlah itu menurun pada 2013 dengan hasil operasi sebanyak 68 kapal nelayan ilegal. Sedangkan, pada 2014 waktu patroli PSDKP yang kembali diturunkan menjadi 60 hingga 70 hari dari kisaran 140 hari berhasil menangkap 17 kapal ilegal sejak Januari hingga April.

Syahrin mengaku tidak memiliki data berapa rata-rata per tahun, jumlah ikan tangkap yang diselamatkan dari potensi ikan tangkap nasional secara keseluruhan. (Ant)

Foto: SY

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: