Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Krisis, Kini LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank

Cegah Krisis, Kini LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 7 Juli 2020.

PP Nomor 33 Tahun 2020 merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan landasan hukum dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan dimaksud, salah satunya melalui penguatan kewenangan LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penguatan kewenangan LPS antara lain mengenai penambahan kewenangan LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan yang bersifat antisipatif dalam rangka menangani ancaman terhadap Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Potong Gaji 6 Bulan & THR, LPS Bantu Penanggulangan Covid-19

"Lalu penambahan kewenangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal," tukasnya di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Selanjutnya LPS juga berwenang melakukan penambahan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).

Sementara dalam rangka pelaksanaan langkah-langkah penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, LPS dapat melakukan persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan solvabilitas bank.

"Peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank dapat dilakukan LPS melalui penempatan dana pada bank selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ucapnya.

Halim menambahkan, penerbitan PP ini untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank.

"Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan. Penyusunan ketentuan pelaksanaan PP tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: