Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Global Mediacom Digugat Pailit, Ini Lho yang Sebenarnya Terjadi

Global Mediacom Digugat Pailit, Ini Lho yang Sebenarnya Terjadi Kredit Foto: KrASIA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation, mengajukan gugatan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

Dalam petitum pengadilan, ada beberapa hal yang diaujukan oleh KT Corporation, salah satunya adalah meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya. 

Baca Juga: Lagi Jaya-Jayanya, Direktur Jual Semua Saham INAF yang Dipunya!

"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower Lantai 27, Jl. Kebon Sirih No. 17-19 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis penggugat seperti dilansir dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2020 lalu. 

Tindakan KT Corporation itu pun langsung direspons tegas oleh manajemen Global Mediacom. Pihak manajemen bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai upaya mencari sensasi dan telah mencemarkan nama baik Global Mediacom.

Baca Juga: Ada Kasus, Nasib Saham Perusahaan Hary Tanoe Bikin Bergidik!

Lantas, sebenarnya apa yang terjadi di balik gugatan pailit terhadap gurita bisnis Hary Tanoesoedibjo itu? Berikut ini adalah rangkuman kronologi serta fakta-fakta seputar kasus gugatan pailit Global Mediacom yang dilansir dari keterbukaan informasi.

1. Berawal dari Kasus Lama Belum Kelar

Corporate Secretary Global Mediacom, Abuzzal Abusaeri, menegaskan bahwa apa yang menjadi gugatan KT Corporation sebenarnya adalah kasus lama, yakni terjadi pada tahun 2006.

Tahun 2006 - KT Corporation menggugat Global Mediacom atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Acall Option Agreement tanggal 9 Juni 2006. Nilai gugatan yang diajukan KT Corporation mencapai US$14.820.608 atau setara dengan Rp214.898.816.000

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: