Bea Cukai Jayapura turut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sweeping Satgas Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY di lapangan Makorem 172/Praja Wira Yakthi Jayapura, Jumat (24/7/2020) lalu.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Komandan Korem 172/PWY, Brigjen TNI Izak Pangemanan. Ia mengungkapkan Satgas Kolakops Korem 172/PWY berhasil mengamankan di antaranya 1.484 botol miras ilegal, 2 kg ganja, dan 15 kg kulit kayu mahoni.
"Pemusnahan kami lakukan dengan disiram minyak kemudian dibakar," ujarnya melalui keterangannya (6/8/2020).
Baca Juga: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Converse oleh Perusahaan Korsel
Brigjen Izak menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba sehingga segala macam bentuk distribusi dan pengedaran narkoba harus dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simo menjelaskan saat ini penyebaran narkoba maupun minuman keras sangat meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan, sasaranya mulai dari para pelajar, pemuda, dan orang dewasa.
Albert berharap agar ke depannya seluruh aparat penegak hukum yang ada di wilayah Jayapura dapat meningkatkan kerja sama dalam pengawasan khususnya wilayah-wilayah yang rawan digunakan pengedar atau pelaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: