Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Gorontalo, Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp500 Ribu

Di Gorontalo, Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp500 Ribu Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan warga di daerah ini yang tidak mengenakan masker atau mematuhi protokol kesehatan lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp150.000.

Sedangkan bagi badan usaha, institusi, atau lembaga yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda sebesar Rp500.000.

Baca Juga: 922 Petugas Medis Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Menurutnya, ketentuan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur saat ini tengah dirancang.

"Kepada para bupati dan wali kota, tolong sosialisasikan secara masif penerapan protokol kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah, dengan mempedomani format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dengaN kearifan lokal,” ujarnya, dalam rapat Forkopimda yang digelar virtual, Kamis.

Selain pemberian sanksi denda uang, pelanggaran perorangan juga dapat diberi sanksi kerja sosial

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: