Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisnis Gadai Efek Berkembang, Pegadaian Kasih Pinjaman hingga Rp20 Miliar

Bisnis Gadai Efek Berkembang, Pegadaian Kasih Pinjaman hingga Rp20 Miliar Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pegadaian (Persero) terus mengembangkan bisnis dengan produk gadai efek. Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyampaikan investor individu bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai maksimal hingga Rp5 miliar.

"Sementara investor korporasi dapat memeroleh pinjaman sampai Rp20 miliar," kata Kuswiyoto di Jakarta Senin, (19/10/2020).

Ia menyatakan produk tersebut memiliki beberapa kelebihan, seperti efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah, hak yang melekat seperti kupon, dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor.

Baca Juga: Ya Tuhan, Utang Pemerintah Berkembang Biak 155,1% Mendekat ke Rp1.000 T

Selain itu, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor. Hal itu bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi. Lebih lanjut efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada dua jenis, yaitu saham dan obligasi.

Saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ 45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan, obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN).

Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organisasi perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.

"Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor. Misalnya saham-saham non-LQ 45 maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai. Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: