Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Evaluasi Ekspor Benih Lobster, Luhut Bilang Kalau Tak Ada Masalah Jalan Terus!

Evaluasi Ekspor Benih Lobster, Luhut Bilang Kalau Tak Ada Masalah Jalan Terus! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan yang juga sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim minta kebijakan mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dievaluasi.

"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kutip Jubir Jodi di Jakarta, Sabtu (28/11/2020)

Menurutnya, Menko Luhut minta yang terpenting adalah semua tahapan dan prosedur diikuti, seperti contohnya syarat ada budidaya, maka itu tidak masalah.

Baca Juga: Dari Susi Pudjiastuti ke Luhut Pandjaitan: Tepok Jidat!

"Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi ya. Tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujar Jodi menirukan pernyataan Menko Luhut.

Lebih jauh dia mengungkapkan keinginan Menko Luhut bila setelah dievaluasi dan kebijakannya dianggap baik, maka tetap perlu dilanjutkan karena bermanfaat bagi masyarakat. "Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," tambah Jodi.

Terkait dengan lobster, sementara ini telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.

Kemudian, menjelaskan tentang pernyataan Menko Luhut terkait pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jodi mengatakan bahwa hal tersebut adalah ungkapan rasa empati Menko Luhut.

"Beliau berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," tutup Jodi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: