Dua perusahaan pelat merah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Hutama Karya (Persero), kompak menyesuaikan tarif tol pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengaku, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif.
Tarif itu akan diberlakukan pada enam ruas tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Akses Tanjung Priok (ATP).
“Dua di antara tol itu dikelola perseroan, yakni Ruas Tol JORR-S dan ATP. Tarif barunya, golongan Golongan (Gol) 1 menjadi Rp 16 ribu, Gol II dan III Rp 23.500, Gol IV dan Gol V Rp 31.500,” ujar Fauzan, melalui siaran pers, kemarin.
Baca Juga: Duh, Mulai 17 Januari Tol Kanci-Pejagan Naik Lagi
Menurut dia, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) meningkatkan level of service. Dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan.
“Perlu diingat, jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan BUJT. Perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol,” kata Fauzan.
Terlebih lagi, bila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati, maka akan berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut.
Selain itu, penyesuaian tarif dilakukan juga untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerja Sama Pemerintah dengan badan usaha, dan mendukung mobilitas logistik.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman