Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indofarma Akui Belum Berikan THR pada Lima Karyawan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direksi PT Indofarma Tbk mengakui tidak memberikan THR (tunjangan hari raya) yang diwajibkan oleh pemerintah kepada lima karyawannya karena mereka tidak pernah melakukan pekerjaan sebagaimana layaknya pegawai lainnya sejak mereka dimutasi.

"Kami tidak memberikan THR kepada lima karyawan yang telah dimutasikan ke anak perusahaan karena mereka tidak bekerja sebagaimana layaknya pekerja lainnya. Padahal, telah dilakukan panggilan kerja secara patut berdasarkan ketentuan perusahaan yang berlaku," kata Corporate Secretary PT Indofarma Tbk Yasser Arafat di Cibitung, Kamis (24/7/2014).

Yasser mengemukakan hal tersebut sehubungan dengan pemberitaan di media bahwa ada lima karyawan Indofarma belum terima THR karena ada perselisihan perburuhan.

Sementara itu, Ketua SP Indofarma Djohan Wahyudi mengatakan kelima karyawan tersebut belum menerima keputusan direksi soal mutasi karena mereka adalah pengurus serikat pekerja (SP) di mana dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pengurus SP tidak boleh dikenakan mutasi oleh direksi.

"Mereka ada yang dimutasi dari pabrik Indofarma di Cibitung ke Tangerang. Ada yang dimutasi dari Cibitung ke Bogor. Karena itulah, kami masih menolak dan memperselisihkan ke Disnaker. Jadi, dilema bagi mereka. Di satu sisi belum menerima mutasi di sisi lain sudah harus bekerja normal di tempat yang baru," kata Djohan.

Tapi, lanjut Djohan, di situlah terungkap ketidakberesan manajemen.

"Masak pemberian THR tidak diberikan kepada karyawan dengan alasan kinerja produktivitas. Padahal, mereka baru beberapa hari saja tidak bekerja normal karena ada perselisihan perburuhan. Sebagai BUMN, Direksi Indofarma telah membangkang kebijakan pemerintah, khususnya kementerian tenaga kerja," pungkasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: