Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Pastikan Revisi Aturan Zonasi BPR Selesai Tahun Ini

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi aturan zonasi bank perkreditan rakyat (BPR) akan segera dirampungkan tahun ini. Dengan revisi aturan tersebut, diharapkan pemerataan layanan perbankan kepada masyarakat bisa dicapai.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan IV OJK Heru Kristiana mengatakan pemerataan BPR diperlukan untuk melayani kebutuhan keuangan masyarakat yang lebih merata di seluruh daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan BPR.

"Sekarang ini sebagian besar BPR masih terfokus di Jawa, sementara daerah-daerah seperti Papua dan Indonesia timur masih amat minim. Padahal, mereka juga membutuhkan layanan perbankan," katanya.

Dia menambahkan salah satu poin utama yang menjadi prioritas dalam aturan zonasi BPR adalah tentang persyaratan modal BPR. Menurutnya, perbedaan persyaratan modal BPR antara satu daerah dengan daerah lainnya harus mendorong terjadinya pemerataan.

"Jadi, tidak asal dibedakan begitu saja antara daerah yang padat penduduk dengan daerah yang jarang, tetapi juga harus bisa mendorong terjadinya pemerataan dan meningkatkan layanannya di daerah itu," tutur Heru.

Dia meyakini bahwa dengan pengetatan aturan semacam itu bisa berdampak terhadap meratanya keberadaan BPR di Tanah Air serta meningkatkan akses keuangan dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/26/PBI/2006 tentang BPR. Pasal 4 mengelompokkan BPR menjadi empat zona modal, yaitu

Pertama, BPR yang didirikan di wilayah DKI Jakarta dengan syarat modal Rp 5 miliar;

Kedua, BPR yang didirikan di ibu kota provinsi Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan syarat modal paling sedikit Rp 2 miliar;

Ketiga, BPR yang didirikan di ibu kota provinsi di luar Jawa dan Bali dan dan di wilayah Jawa dan Bali yang belum disebutkan pada poin pertama dan kedua dengan syarat modal Rp 1 miliar;

Terakhir, dengan syarat minimal Rp 500 juta untuk BPR yang didirikan di luar wilayah yang sudah disebutkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: