Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makna Kearifan Lokal Pemilu di Pedalaman Papua (I)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jayapura - Pemilu 2014 sudah hampir rampung karena sejumlah tahapan penting seperti pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara telah terlewati, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu Legislatif tinggal menunggu tahapan pelantikan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih, yang diagendakan Oktober mendatang.

Demikian pula pemilu Presiden dan Wakil Presiden, meskipun masih harus menunggu keputusan Mahkamah konstitusi terkait gugatan salah satu pasangan calon.

Mengenai kualitas pemilu, tentunya erat kaitannya dengan kinerja atau sejauh mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara pemilu bekerja efektif berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan, karena kinerja KPU juga menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan di negara ini.

Tidak dipungkiri, sistem politik dan kepartaian sangat menentukan kualitas sistem ketatanegaraan. Namun, juga tidak bisa diabaikan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berpikir bebas dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

Tradisi berpikir atau kebebasan berpikir itu pada gilirannya memengaruhi tumbuh berkembangnya prinsip-prinsip demokrasi.

Pelembagaan demokrasi itu pada dasarnya sangat ditentukan organisasi partai politik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi.

Beranjak dari pandangan tersebut, dalam perspektif tradisi dan kultur demokrasi di tingkat lokal, seperti di wilayah Papua, provinsi paling timur Indonesia, maka berbagai entitas kemajemukan budaya dan adat istiadat, tentu selain unik, juga memberikan dampak tersendiri terhadap perkembangan dan kemajuan demokrasi.

Sudah cukup lama, perspektif noken (sejenis tas yang dianyam/dirajut dari serat kayu tertentu yang tumbuh di hutan), yang kemudian digunakan sebagai instrumen pengganti kotak suara dalam pemilu di Papua, yang diterjemahkan sebagai bentuk kearifan lokal.

Dalam konteks ini, noken dapat dipandang dari dua perspektif, yakni noken sebagai simbol entitas budaya yang harus tetap dihormati, dihargai, dan dilestarikan dalam khazanah budaya bangsa.

Karena itu, keberadaan noken tidak perlu diperdebatkan lagi, bahkan tidak perlu dipolitisasi untuk kepentingan pesta demokrasi lima tahunan di Papua, khususnya di 16 kabupaten di pegunungan Papua.

Selain itu, noken ditempatkan sebagai instrumen (sarana) demokrasi, dan ini yang rentan mengundang perdebatan dalam konteks pemilu di Papua.

"Jangan sampai penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara hanya dipakai sebagai sarana politik atau akal-akalan yang mengatasnamakan masyarakat Papua. Ini tentu sangat berbahaya bagi kemajuan dan peradaban demokrasi di Papua," kata Anthon Raharusan SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Yapis Jayapura, Papua.

Penggunaan Noken sebagai pengganti kotak suara mulai diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua, yang dilakukan dengan cara budaya setempat.

Penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A-VI/2009), tertanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo 2009.

Saat itu, MK memperbolehkan menggunakan noken dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan. Putusan MK yang melegalkan penggunaan noken hanyalah bentuk penghargaan terhadap keberagaman budaya dalam kemajemukan Indonesia.

Namun, putusan MK tersebut tidak dapat dipandang atau ditafsirkan sebagai suatu norma hukum yang akan digunakan sebagai dasar hukum penggunaan noken sebagai sebuah sistem pemilu di Papua.

Noken hanyalah sebuah simbol budaya dan tidak dapat digunakan secara permanen, sebagai instrumen demokrasi dalam pemilu di Papua. Itu karena sistem seperti itu tidak akan pernah mendidik masyarakat untuk maju dalam peradaban berdemokrasi.

Karena itu, dibutuhkan peran penting pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam mengantarkan kemajuan masyarakat ke pintu gerbang demokrasi Indonesia. (Ant/Anwar Maga)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor:

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: