Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng! Pengunduran Diri Lukman Purnomosidi Sang Tersangka Asabri Ditolak Gara-Gara....

Eng Ing Eng! Pengunduran Diri Lukman Purnomosidi Sang Tersangka Asabri Ditolak Gara-Gara.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permohonan pengunduran diri Lukman Purnomosidi dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) ditolak oleh dewan komisaris dan direksi perusahaan. Hal itu ditetapkan dalam rapat yang diselenggarakan pada 19 Februari 2021 lalu. 

Komisaris Utama LCGP, Aryanto Sutadi, mengungkapkan bahwa penolakan tersebut mempertimbangkan bahwa penetapan Lukman sebagai tersangka kasus korupsi Asabri bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut LCGP. Oleh karena itu, tindakan yang diambil hanyalah memberhentikan sementara Lukman dari daftar pimpinan perusahaan. Baca Juga: Bursa Berdarah-Darah: Saham Taipan Mu'min Ali Gunawan hingga Kiki Barki Paling Parah!

"Memberhentikan sementara Saudara Lukman Purnomosisi sebagai Direktur Utama Perseroan terhitung sejak tanggal 8 Maret 2021 dengan alasan untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan penerapan prinsip praduga tak bersalah terhadap proses hukum yang berlangsung," tegasnya pada Senin, 8 Maret 2021.  Baca Juga: Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro Damai, Hanson Bakal Bebas dari Jeratan Pailit

Menyusul adanya keputusan tersebut, wewenang Dirut LCGP sementara ini akan diemban oleh Imran Syamnir sebagai Plt Dirut terhitung sejak 8 Maret 2021 sampai dengan diselenggarakannya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: