Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: Alokasi Dana Desa yang Ideal Sebesar Rp 64 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, alokasi dana desa yang ideal diberikan untuk pembangunan desa adalah sebesar 10 persen dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan dalam RAPBN 2015, yaitu Rp64 triliun.

"Menurut UU Desa, harus 10 persen dari dana transfer ke daerah, jadi kalau sekarang dana transfernya Rp640 triliun, maka idealnya harus Rp64 triliun," katanya di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Chatib mengakui alokasi dana desa yang ditetapkan dalam RAPBN 2015 sebesar Rp9,1 triliun masih belum memadai, karena dana tersebut diambil dari anggaran lama Kementerian Lembaga untuk program kesejahteraan desa.

"Dana Rp9,1 triliun itu adalah anggaran Kementerian Lembaga yang memang dipakai untuk desa. Itulah makanya 'start' awal dari dana desa. Kalau tidak cukup, nanti ditambah saja oleh pemerintahan baru," ujarnya.

Chatib mengatakan, pemerintahan saat ini yang menyusun RAPBN 2015 tidak bisa menambah alokasi dana desa, karena RAPBN hanya bersifat "baseline budget" untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat.

"Programnya nanti dibuat pemerintahan baru, sekarang alokasinya masih menggunakan dana yang dipakai untuk PNPM dan lain-lain, karena ini hanya 'baseline'. Kalau mau ditambah, silahkan saja dengan mempertimbangkan aspek fiskalnya," ujarnya.

Dana desa merupakan salah satu bagian dari dana transfer ke daerah, yang menurut amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penyaluran dana desa kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, antara lain seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis. Selain dana desa, setiap desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten atau kota berupa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota, sebesar kurang lebih 10 persen.

Desa juga mendapatkan alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten maupun kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten maupun kota. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: