Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK : 2015, Industri Perbankan dan Pembiayaan Harus Punya LAPS

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen mengharuskan industri jasa keuangan membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Sayangnya, awareness pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) masih kurang memadai terhadap LAPS. Akibatnya, tidak seluruh sektor jasa keuangan belum membentuk LAPS.

"Saat ini baru ada Badan Arbitrase Pasar Modal di sektor pasar modal,  Badan Mediasi Asuransi Indonesia di industri asuransi, dan Badan Mediasi Dana Pensiun di bidang dana pensiun," ujar Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo saat acara Sinergi Kebijakan BI dan OJK di The Trans Hotel, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/8/2014).

Sementara itu, menurut Sri, industri pembiayaan dan perbankan justru belum memiliki LAPS. Padahal, sektor tersebut (khususnya perbankan) merupakan sektor yang paling sering diadukan ke call center OJK di 500 655.

"Kita berharap pada tahun 2015 industri perbankan dan pembiayaan sudah memiliki badan mediasi sendiri. Hal itu berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1 tahun 2013 yang telah mewajibkan semua industri jasa keuangan memiliki  LAPS," papar Sri.

Ia menerangkan pentingnya LAPS sebagai lembaga penyelesaian sengketa jika ada dispute dengan konsumen yang tidak dapat diselesaikan secara internal karena perbankan dan pembiayaan belum memiliki LAPS maka industri perbankan dan pembiayaan memilih untuk mengeskalasikannya kepada non-LAPS, terutama kepada OJK dan pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: