Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Beri Saran pada OJK Terkait Batas Bawah Premi Asuransi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi pada industri asuransi.

"KPPU menyarankan OJK untuk tidak menetapkan batas bawah tarif premi yang berlaku pada industri asuransi agar mampu memberi ruang persaingan sehat dan menciptakan pelaku usaha yang efisien serta memberikan manfaat kepada konsumen secara keseluruhan," kata Ketua KPPU Nawir Messi melalui siaran resminya kepada OJK, belum lama ini.

KPPU juga menyarankan agar OJK memublikasikan daftar perusahaan asuransi secara teratur berdasarkan tingkat kesehatan yang mampu menjamin keamanan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi di industri tersebut dengan baik.

Nawir mengatakan pendapat KPPU tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian KPPU dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor dan harta benda serta jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Sebagai gambaran, penetapan batas bawah tarif premi tersebut diatur melalui Surat Edaran OJK Nomor SE.06/D.05/2013 (SE 06) tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014.

Dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran besaran biaya akuisisi (komisi) serta batas atas dan batas bawah bagi tarif premi asuransi di mana tarif batas bawah yang baru ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula.

Menurut Nawir, KPPU menemukan bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan tarif preminya pada batas bawah tersebut. Ini menunjukkan bahwa besaran tarif batas bawah yang lama telah memadai dan kompetisi tidak terjadi karena mereka (perusahaan asuransi) menetapkan tarif yang relatif sama.

"Kebijakan batas bawah ini seolah menjadi sarana kartel harga dalam industri asuransi nasional. KPPU memandang bahwa konsumen telah dan akan dirugikan dalam konteks ini karena mereka (konsumen) tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh tarif premi yang kompetitif," jelas Nawir.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan kajian, surat edaran tersebut didasari oleh kekhawatiran keluarnya pelaku usaha asuransi dari pasar akibat perang tarif premi yang terjadi. KPPU menilai bahwa kekhawatiran tersebut dapat dinilai wajar, namun tidak perlu dipermasalahkan karena dengan dijaganya keterbukaan pasar, pelaku usaha akan terdorong untuk efisien dan memiliki daya saing pasar yang tinggi.

"Tujuan OJK untuk menjaga kesehatan industri asuransi melalui penetapan tarif tersebut sebaiknya tetap mengedepankan semangat persaingan usaha yang sehat di dalamnya karena kebijakan persaingan Indonesia sebagaimana praktik yang berlaku internasional bertujuan untuk melindungi persaingan usaha yang sehat dan bukan melindungi pelaku usaha (pesaing) tertentu," tulis Nawir.

Lebih lanjut, kajian KPPU menjelaskan bahwa penetapan tarif batas bawah sering menjadi penghalang bagi perusahaan asuransi yang efisien dan mampu menawarkan tarif yang lebih kompetitif dan mungkin berada di bawah tarif batas bawah tersebut.

"Dalam hal ini pelaku usaha di industri memang dapat terlindungi. Namun, konsumen akan menjadi korban karena tidak memiliki akses pada tarif premi yang lebih kompetitif," ungkap KPPU.

Nawir menegaskan bahwa dalam mendukung kekhawatiran OJK atas perang tarif premi asuransi, KPPU siap untuk mendukung OJK melalui ranah penegakan hukum persaingan usaha yang menjadi kewenangannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: