Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Penerbit 'E-Money' Harus Ikuti Ketentuan yang Berlaku

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), khususnya perbankan yang memiliki produk uang elektronik untuk tidak melanggar ketentuan transaksi elektronik yang telah diberlakukan BI melalui PBI Nomor 16/8/PBI/2014, SEBI Nomor 16/11/DKSP dan SEBI Nomor 16/2/DPAU.

Asisten Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Susiati Dewi mengatakan ada beberapa ketentuan yang telah diatur, di antaranya adalah pengelolaan uang elektronik (e-money) oleh operator tidak boleh diterapkan secara eksklusif atau terbatas.

"Ada larangan layanan keuangan digital (LKD) itu diterapkan secara eksklusif. E-money itu harus inklusif jadi bisa digunakan di mana saja," kata Susiati saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Eksklusivitas itu, misalnya, LKD hanya melayani layanan pembayaran tol saja. Dengan kata lain, e-money itu tidak bisa dipakai untuk transaksi lain seperti membayar parkir, membeli tiket bioskop, membeli tiket transportasi massal, maupun belanja di swalayan.

Selain itu, lanjut Susiati, mereka tidak diperbolehkan untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik. Menurut Susiati, transaksi nontunai dalam bentuk apapun juga harus menggunakan mata uang rupiah.

"Selain itu, jaminan floating fund dari penerbit layanan ada pada bank umum," kata Susi.

Di samping itu, bank sentral juga menetapkan batasan transaksi dengan menggunakan uang elektronik. Untuk kepemilikan unregistered, seperti misalnya uang elektronik yang lazim dimiliki masyarakat, maksimum nilai transaksi adalah sebesar Rp 1 juta dan registered mencapai maksimum Rp 5 juta.

Lebih lanjut, Susi menyebut penerbit harus mempertimbangkan pengelolaan risiko operasional. Adapun penggunaan maksimum disebutkannya mencapai Rp 20 juta per bulan.

"Penerbit juga harus menggunakan proven technology dan menerapkan prinsip know your customer serta anti money laundering," jelas Susi.

Adapun sanksi yang dijatuhkan beragam, jelas Susi, yakni teguran tertulis sebanyak satu hingga dua kali. Pada akhirnya, bila masih melanggar aturan produk dapat dibatalkan bahkan dicabut izinnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: