Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Badan Hulu Migas Harus Tetap Ada

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Milton Pakpahan menilai fungsi dan kewenangan badan yang mewakili pemerintah untuk mengelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi seharusnya tetap ada.

"Kalau tidak ada, siapa yang mengawasi. Tidak mungkin pemerintah. Harus entitas yang sesuai," katanya di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, kewenangan badan nantinya harus lebih kuat dibandingkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Oleh karena itu, ia tidak setuju adanya pembubaran fungsi dan kewenangan SKK Migas.

"Sesuatu yang baik kenapa mesti dibubarkan," katanya.

Milton mengatakan penguatan badan bisa dilakukan dengan memberikan kewenangan melakukan kesepakatan bisnis dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Dengan demikian, badan akan lebih kuat dan memberikan kepastian usaha bagi kegiatan hulu migas," katanya.

Sementara itu, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya sedang mengkaji bentuk badan semacam SKK Migas ke depan.

"Kami siapkan opsi-opsinya. Nanti diputuskan Pak Jokowi," katanya.

Dalam visi, misi, dan program aksi Jokowi-Jusuf Kalla yang diserahkan ke KPU, presiden dan wakil presiden terpilih itu menilai perlunya perbaikan tata kelola migas untuk membangun industri migas nasional yang berorientasi pada kedaulatan energi.

Cara yang akan ditempuh adalah dalam jangka pendek mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan jangka menengah melalui revisi UU Migas yang ditujukan membangun kapasitas nasional dan memberikan kepastian hukum secara permanen. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat pascapembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi telah menimbulkan ketidakpastian sehingga mengurangi investasi dan kegiatan eksplorasi maupun pengembangan.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Migas penyelenggaraan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi dilakukan SKK Migas melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013.

Pengamat energi Komaidi Notonegoro juga menilai keberadaan semacam SKK Migas diperlukan dalam sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi. Menurut dia, keberadaan institusi tersebut telah diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1971 meskipun berbentuk unit tersendiri di dalam internal PT Pertamina (Persero).

Namun, Wakil Direktur Eksekutif ReforMiner itu mengakui bahwa ke depan bentuk institusi perlu diformulasikan agar sesuai konstitusi sehingga lebih kuat dan efektif. Ia menambahkan idealnya lembaga yang menjalankan kontrak bisnis bentuknya adalah badan usaha agar lebih lincah dan fleksibel dalam mengambil keputusan.

"Jika bentuknya badan pemerintah akan cenderung birokratis dan prosedural," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: